Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J ke KY

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Desember 2022 14:45 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim, yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Pihak Kuat menilai Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso melanggar kode etik, karena banyak menyampaikan pernyataan yang tendensius dalam persidangan. "Terkait dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/12). Irwan mengatakan, penyataan hakim yang diduga melanggar etika itu telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. "Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," kata Irawan. Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan yang dibuat pihak Kuat Ma'ruf. Miko mengatakan KY akan memverifikasi laporan tersebut. "Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujar Miko. Miko memastikan penanganan laporan tersebut, tak akan mengganggu jalannya persidangan. "Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ungkapnya. Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.