Hari Ini Sidang Hendra Kurniawan dkk, Ferdy Sambo Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Desember 2022 10:33 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa Ferdy Sambo, akan bersaksi di sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (8/12). Sambo akan bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. “Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, Kamis (8/12). Selain Sambo, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi lainnya, yakni ahli digital forensik dan juga terdakwa Arif Rachman. Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.