Bantah Kesaksian Ferdy Sambo, Bharada E: Saya Melihat Beliau Menembak ke Arah Yosua

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Desember 2022 09:34 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membantah kesaksian mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, soal penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E menyatakan bahwa ia melihat Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J. Bantahan itu disampaikan Bharada E, saat Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12). "Saya melihat beliau (Sambo) menembak ke arah Yosua, Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali," kata Bharada E dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Selanjutnya, Bharada E juga membantah keterangan Ferdy Sambo soal pertanyaan kesiapan dirinya jika Brigadir J melakukan perlawanan. "Pada saat di lantai tiga rumah Saguling, Yang Mulia, tidak ada kata-kata dari beliau yang menanyakan kepada saya, 'apakah kamu siap memback-up saya?' atau pun menanyakan kepada saya, 'kamu siap nggak nembak kalau Yosua melawan?'. Itu tidak ada, tidak benar," kata Bharada E. "Yang benar?" tanya hakim. "Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia," jawab Bharada E. Selain itu, Bharada E juga membantah keterangan Sambo soal perintah 'hajar'. Ia mengatakan bahwa perintah dari Sambo itu adalah menembak Brigadir J. "Saya membantah juga tentang kata-kata beliau tentang 'menghajar'. Bahwa tidak ada, tidak benarnya itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga, Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk 'Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak,'" ujarnya. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.