Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Singgung Sidang Kode Etiknya Tidak Profesional

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Desember 2022 11:43 WIB
Jakarta, MI - Hendra Kurniawan mengaku bingung dengan hasil putusan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yang menyatakan dirinya tidak profesional. Hendra lalu menyinggung proses sidang kode etik itu justru yang tidak profesional. Hal itu disampaikan Hendra Kurniawan, saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12). Awalnya, jaksa bertanya kepada Hendra apa putusan sidang kode etik terhadapnya terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra pun mengatakan bahwa dirinya dipecat dari institusi Polri. "Saudara pernah disidang di kode etik Polri?" tanya jaksa. "Disidang kode etik Polri," jawab Hendra. "Putusannya apa?" tanya jaksa. "Tuntutannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jawab Hendra. "Putusannya?" tanya jaksa lagi. "Betul tapi masih banding," jawab Hendra. Hendra mengatakan di kode etik, ia diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro. Hendra menyebut dirinya dianggap kurang profesional dalam melaksanakan tugas. Hendra pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan banding. Lebih lanjut, Hendra menilai proses sidang kode etik yang dilakukan terhadapnya juga tak profesional, lantaran dari semua saksi yang diperiksa hanya beberapa orang saja yang hadir. "Maksudnya banding tentang apa inti pokoknya?" tanya jaksa. "Sedikit saya jelaskan, masalah tidak profesional juga saya tidak mengerti karena perlu dari Pak Jaksa tahu, dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang (hadir secara) fisik dan 1 (hadir secara) daring, lainnya tidak hadir. Menurut saya, proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," jawab Hendra Kurniawan. "Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46," sambungnya. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Hendra Kurniawan Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto