Adu Mulut Pengacara Irfan Widyanto dan Jaksa Hingga Acungkan Jempol ke Bawah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Desember 2022 18:39 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum dari terdakwa Irfan Widyanto terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12). Momen adu mulut itu terjadi ketika jaksa meminta ijin majelis, untuk memperlihatkan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan. Namun pengacara Irfan keberatan, karena menurutnya tak ada kaitannya kesaksian Hendra terhadap kliennya itu. "Mohon JPU untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa itu majelis," kata pengacara Irfan. "Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya," kata jaksa. "Kami keberatan Yang Mulia," timpal pengacara Irfan. Hendra kemudian bertanya, apakah yang dibacakan itu terkait pemeriksaan kode etik. Lalu jaksa mengatakan hal itu terkait hasil pemeriksaan kode etik. Jaksa pun bertanya kepada Hendra, apakah dirinya mengetahui hasil pemeriksaan kode etik tersebut. Hendra mengaku tak mengetahui hasil pemeriksaan itu. Pengacara Irfan mulai berbicara dengan nada tinggi. Mereka pun memotong ucapan jaksa. Pada saat itulah pengacara Irfan dan jaksa terlibat adu mulut. "Tapi Saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa. "Tidak pernah tahu," jawab Hendra. "Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," timpal pengacara Irfan. "Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu, Saudara penasihat hukum," kata jaksa. "Bukan begitu, kami keberatan, makanya kami interupsi," kata pengacara Irfan. "Anda silakan sampaikan ke majelis hakim," kata jaksa. "Santai saja," ujar pengacara Irfan. "Ini kesempatan saya untuk bertanya," kata jaksa lagi. Pengacara Irfan dan jaksa tampak saling bertatapan tajam sembari mengucapkan sesuatu. Namun ucapan itu tak terdengar dengan jelas. Salah satu jaksa lalu mengacungkan jempol ke bawah. Hakim pun langsung menengahi kedua belah pihak dan meminta kedua pihak diam. "Saudara diam!" tegas hakim. Dalam sidang ini, Hendra Kurniawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.