Kelelahan, Jaksa-Pengacara Kompak Minta Sidang Ferdy Sambo Ditunda Hingga Januari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Desember 2022 19:36 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan agar sidang Ferdy Sambo cs ditunda hingga Januari 2023. Hal itu lantaran banyak anggota JPU yang bertumbangan akibat kelelahan. Hal itu disampaikan jaksa, setelah saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Sambo dan Putri Candrawathi selesai memberikan keterangan, di sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Awalnya, hakim Wahyu bertanya ada berapa ahli meringankan yang akan dihadirkan pihak terdakwa di sidang pembunuhan Brigadir J, yang akan digelar pada Selasa (27/12). Pengacara Sambo, Arman Hanis pun menyampaikan akan ada dua sampai tiga saksi yang akan dihadirkan. "Saudara penuntut umum, jadi kita tunda hari Selasa yang akan datang dengan mendengarkan agenda ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum terdakwa dan saksi yang meringankan," kata hakim. Lalu tim pengacara Sambo mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang. Jaksa pun menyampaikan kepada majelis hakim agar sidang ditunda hingga Januari 2023. Jaksa menyebut tim jpu mulai bertumbangan karena sidang Sambo digelar secara maraton. "Izin, Bapak, jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga. Tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Jika diperkenankan, ini kan mengingat rekan-rekan kami yang harus Natal-an, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2," kata jaksa. Jaksa dan pengacara Sambo pun bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya. Keduanya sepakat sidang dilanjutklan tanggal 3 Januari 2023. Namun, hakim menolak usulan tersebut. Hakim memutuskan sidang Ferdy Sambo cs tetap digelar pada Selasa pekan depan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan murah. "Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah. Jadwal tetap seperti semula, Selasa yang akan datang, tanggal 27 (Desember 2022)," ujar hakim Wahyu. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.