Kejagung Periksa Karyawan PT Surveyor Indonesia soal Korupsi SKEBP Tersangka BI dan AN

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Desember 2022 19:53 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan dan daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Kamis (22/12). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi dengan inisial IP, dimana saksi IP merupakan Karyawan PT Surveyor Indonesia. Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka dengan inisial atas nama BI dan AN. "Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia," jelasnya. Adapun Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SKEPB rajungan dan daging sapi pada PT Surveyor Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemudian di PT Asuransi Jasaraharja Putra. Lalu tempat ketiga, penggeledahan di kediaman Bambang Isworo (mantan Direktur Operasi Surveyor Indonesia). Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk juga barang bukti elektronik. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan. Kedua tersangka diketahui bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan SKEBP rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan. Mereka pun menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) dalam kegiatan SKEBP tersebut. "Menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai guarantor untuk Bill of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12). Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung Srveyor Indonesia