Pembangunan Turap di Kaltara Rugikan Negara Rp 95 Miliar
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
24 Desember 2022 14:55 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan satu orang berinisial I sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap atau sheet pile di Sesayap dan Sesayap Hilir, Kalimantan Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dugaan Tipikor tersebut merugikan negara sebesar Rp 95 miliar, lantaran turap yang dibangun gagal konstruksi dan bangunan setempat yang mengakibatkan bagian turap akan kolaps.
“Pembangunan turap atau sheet pile mengalami gagal konstruksi setempat dan gagal bangunan setempat, sehingga pada bagian-bagian tersebut akan kolaps atau sliding sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 95,6 miliar,” ujar Nurul, Sabtu (24/12).
Selain itu, proses pengusutan kasus tersebut telah dilaksanakan penyidik dengan melakukan berbagai rangkaian, pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli, serta penggeladahan di lima lokasi.
“Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di 5 lokasi, pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang, dan pemeriksaan ahli, terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang atau jasa, ahli sumber pengelolaan sumber daya air, dan ahli kerugian keuangan negara,” papar Nurul.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
1 hari yang lalu
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB
Hukum
![16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-diky-anandya.webp)
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
29 Juli 2024 02:40 WIB