KPK Incar Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2022 23:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). KPK bakal mendalami mulai dari proses pengajuan, pencairan, hingga pengalokasian dana hibah Pemprov Jatim tersebut. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik saat ini masih fokus pada dugaan suap proses alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. Namun, KPK bakal mendalami informasi yang berkembang terkait proses lainnya dalam pengelolaan dana hibah tersebut. "Pada pokoknya penyidikan ini terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBN Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 khususnya untuk kelompok masyarakat (pokmas). Tidak menutup kemungkinan pengembangan dari data informasi lainnya juga akan didalami," jelas Ali kepada wartawan, Sabtu (24/12). Soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, Ali menyebut, hal ini tergantung pada kecukupan alat bukti. Ali menambahkan, jika dalam proses penyidikan Sahat Simanjuntak dkk ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tidak ragu untuk menjeratnya. "Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," tutupnya. Sebagaimana diketahui, bawha KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Sahat diduga telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut