Romo Magnis Sebut Bharada E Dilema Moral karena Perintah Atasan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Desember 2022 13:18 WIB
Jakarta, MI - Guru Besar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno mengatakan, terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengalami dilema moral saat mendapat perintah tembak dari atasannya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Romo Magnis, saat hadir menjadi saksi ahli di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12). Awalnya pengacara Bharada E, Ronny Talapessy bertanya soal sudut pandang etika mengenai Bharada E selaku anggota Polri yang harus mematuhi perintah atasan, termasuk ketika diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak. "Dari sudut pandang etika, di situ kita bicarakan dengan sebuah dilema moral," kata Romo Magnis. Romo Magnis memandang, Bharada E dihadapkan dengan situasi yang sulit. Di mana di satu sisi, dia tahu perintah menembak dari Ferdy Sambo tidak bisa dibenarkan. Namun di sisi lain, institusi kepolisian memiliki budaya kepatuhan yang kuat. “Nah secara etis, dalam dilema itu bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan itu l, yang jelas merasa amat susah karena berhadapan. Di satu pihak, menembak sampai mati bukan hal kecil, setiap orang tahu, dia tahu juga,” ungkapnya. Magnis mengatakan Bharada E tidak bisa disalahkan begitu saja. Sebab menurutnya, meskipun Bharada E dapat menolak perintah tersebut atau memberitahu bahwa perintah menembak itu salah, namun dalam situasi saat itu, sang pemberi perintah belum tentu mengerti. "Jadi di situ, dari sudut etika dalam situasi bingung, etika akan mengatakan kamu, menurut saya, jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia objektif dia salah," ujar Romo Magnis. "Dia harus melawan, tetapi apakah dia bisa mengerti? Dan dalam etika pengertian, kesadaran itu merupakan unsur kunci," sambungnya. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.