Pasca Penetapan Tersangka Korupsi BTS, Beredar Kabar Hoaks Menteri Johnny Mundur!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2023 16:15 WIB
Jakarta, MI - Pasca penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Menteri Kominfo Johnny G Plate diberitakan (Hoaks) mundur dari jabatannya. Memang nama Menteri Johnny G Plate ini sempat berhembus awal mula kasus ini digarap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Saat itu Kejagung mempertimbangkan untuk memeriksa politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu pasca penggeledahan kantor Kominfo pada beberapa waktu lalu. Diketahui, telah berhembus kabar bahwa Johnny G Plate akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) . Sekjen DPP Partai Nasdem itu disebut akan mengundurkan diri siang ini. Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Nasdem Ahmad Ali pun menampiknya. Dia menegaskan bahwa kabar Johnny G Plate sebagi Menkominfo tidaklah benar. "Enggak benar itu," tegas Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1). Anggota Komisi III DPR itu pun menyoroti pihak yang turut memberikan berita yang dianggapnya tidak benar tersebut. Bahkan, dia pun menitipkan pesan kepada pihak yang memberikan kabar soal Johnny akan mundur sebagai Menkominfo.  "Yang edarkan siapa? Yang goreng-goreng siapa lagi itu? Bilang, yang enak digoreng itu tahu, tempe bukan berita bohong," tandasnya. Adapun ketiga tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kasus ini berawal saat Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. #Hoaks Menteri Johnny Mundur #Menteri Johnny Mundur#Menteri Johnny Mundur Hoaks