Aset Korban First Travel Akan Dikembalikan ke Jemaah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2023 18:19 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban First Travel agar dikembalikan kepada jemaah. Aset itu sebelumnya dirampas negara. "Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1). Kasus tersebut berawal saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel. Agen travel itu memberikan penawaran umrah murah, dengan kisaran Rp10 juta. Adapun tawaran menggiurkan tersebut menyebabkan ratusan ribu umat muslim di Tanah Air berbondong-bondong untuk mendaftar. Usut punya usut Andika-Anniesa memakai sistem ponzi. Parahnya lagi, uang jemaah disalahgunakan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. Dari penyalahgunaan itu, First Travel sukses menghimpun kurang lebih Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang tersebut. Sistem ponzi tersebut akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tak dapat berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan. Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Walaupun sudah diposes hukum, masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok merampas harta jemaah untuk negara. Putusan itu dikuatkan hingga kasasi. Korban kaget dan meminta keadilan. Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan.

Topik:

First Travel
Berita Terkait