Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Asabri Ditunda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Januari 2023 10:48 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI ditunda. Sidang tersebut ditunda lantaran putusan belum siap. "Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1). Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk itu, dituntut hukuman mati. Jaksa menilai Benny terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. “(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10). Jaksa meyakini Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak hanya pidana mati, Benny Tjokro juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun.
Berita Terkait