Bharada E Sebut Ferdy Sambo Kokang Senjata 2 Kali

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Januari 2023 10:07 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut bahwa, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengokang senjata api dua kali. Hal itu disampaikan Bharada E, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Bharada E mengatakan, setelah ia menembak Brigadir J, Sambo kemudian maju ke arahnya. Saat itulah ia mendengar Sambo mengokang senjata api dua kali. Kokangan pertama untuk menembak Brigadir J, sedangkan kokangan kedua untuk menembak dinding. "Dua kali, Bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembal ke atas tv bapak. Dikokang lagi," kata Bharada E. Bharada E mengatakan pada kokangan kedua itu, Sambo menggunakan senjata api jenis HS. "Baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga. Kan, balik arah tuh, pak Ferdy Sambo ke atas TV nembak. Nah, itu pas pegang senjata dikokang lagi. Itu saya lihat sudah (senjata api jenis) HS," ungkapnya. Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy turut memperkuat keterangan kliennya tersebut. Ronny mengatakan bahwa Sambo menggunakan dua senjata berbeda saat peristiwa penembakan Brigadir J. "Itu dari dua senjata yang berbeda. Tolong diperhatikan ya, tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah yang menembak almarhum Yosua (Brigadir J). Kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum (Brigadir J)," kata Ronny saat ditemui usai persidangan. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.