Bharada E Sebut Ferdy Sambo Kokang Senjata 2 Kali
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
6 Januari 2023 10:07 WIB
![Bharada E Sebut Ferdy Sambo Kokang Senjata 2 Kali](https://monitorindonesia.com/2022/12/IMG_20221213_192703.jpg)
Jakarta, MI - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut bahwa, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengokang senjata api dua kali.
Hal itu disampaikan Bharada E, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Bharada E mengatakan, setelah ia menembak Brigadir J, Sambo kemudian maju ke arahnya. Saat itulah ia mendengar Sambo mengokang senjata api dua kali. Kokangan pertama untuk menembak Brigadir J, sedangkan kokangan kedua untuk menembak dinding.
"Dua kali, Bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembal ke atas tv bapak. Dikokang lagi," kata Bharada E.
Bharada E mengatakan pada kokangan kedua itu, Sambo menggunakan senjata api jenis HS.
"Baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga. Kan, balik arah tuh, pak Ferdy Sambo ke atas TV nembak. Nah, itu pas pegang senjata dikokang lagi. Itu saya lihat sudah (senjata api jenis) HS," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy turut memperkuat keterangan kliennya tersebut. Ronny mengatakan bahwa Sambo menggunakan dua senjata berbeda saat peristiwa penembakan Brigadir J.
"Itu dari dua senjata yang berbeda. Tolong diperhatikan ya, tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah yang menembak almarhum Yosua (Brigadir J). Kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum (Brigadir J)," kata Ronny saat ditemui usai persidangan.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB