Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar 16 Januari 2023

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Januari 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang perdana pada 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata. "Lokasi sidangnya nanti di Ruang Cakra. Untuk sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 jam 10.00 WIB," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (6/1). Agung mengatakan, ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut. "Majelis hakimnya, Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, I Ketut Kimiarsa," ujarnya. Lebih lanjut, Agung mengatakan terkait pengamanan dan penjagaan sidang itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk dapat membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor," ungkapnya. Diketahui, lima tersangka yang akan menjalani sidang itu, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Adapun kelima tersangka tersebut, akan didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.