Usai Penangkapan, Polisi Tetapkan Status Kombes YBK dalam 3x24 Jam

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Januari 2023 16:26 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengatakan status hukum Kombes YBK, yang terjerat kasus narkoba akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam ke depan. Adapun asil tes urin, menunjukkan Kombes YBK positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin. "Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status hukum) 3x24 jam," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (7/1). Mukti menjelaskan, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada pukul 15.36 WIB di sebuah kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1). Kombes YBK diamankan bersama satu orang wanita berinisial (R). "Iya betul diamankan (Kombes YBK). Sama seorang wanita," jelasnya. Saat penangkapan, kata Mukti, Kombes YBK tidak dalam posisi terkait kepentingan dinas. Kombes YBK dan R disebut telah berada di kamar hotel tersebut selama dua hari. Barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan itu, berupa dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. "Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari) udah dua hari," kata Mukti "Barang buktinya 0,5 sama 0,6. Jadi ada dua barang bukti," sambungnya. Kemudian, Kombes YBK dan R dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi menyatakan hasil tes urine Kombes YBK dan R menunjukkan positif menggunakan metafetamin dan amfetamin. "Tes urinenya positif. Metafetamin sama amfetamin," pungkasnya.