Terkait Kasus Narkoba Kombes Yulius, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Januari 2023 11:11 WIB
Jakarta, MI - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mengenai hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kembali mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (8/1). Sementara itu, mengenai penanganan kode etik terhadap Kombes Yulius, Dedi mengatakan saat ini fokus untuk menangani tindak pidananya terlebih dahulu. Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) sore di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara. Dia diamankan bersama seorang perempuan berinisial R. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, keduanya telah menginap di hotel sejak Kamis (5/1) kemarin. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu. “(Barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” ungkapnya. Ia mengatakan keduanya telah diamankan di Polda Metro Jaya. Mukti mengatakan status hukum Kombes Yulius akan ditentukan dalam waktu 3×24 jam. “Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” ujarnya. Adapun hasil tes urine Kombes Yulius positif narkoba. “Tes urinenya positif. Positif metamfetamin dan amfetamin,” ujarnya.