Kejagung Harap Penggunaan Aplikasi CMS Tindak Pidana Umum Lebih Optimal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2023 13:42 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana bersama dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Yunan Harjaka memberikan pengarahan pada Acara Launching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online, Kamis (12/1). Dalam pengarahannya, Fadil menyampaikan dalam upaya meningkatkan kualitas data di CMS, saat ini kuantitas data sudah masuk kategori baik. Untuk kualitas data (kelengkapan dan ketaatan isian) yang baik sangat dibutuhkan karena digunakan atau dipertukarkan ke instansi lain melalui Program Prioritas Nasional SPPT-TI, mendukung Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) dan penerapan laporan dan register elektronik sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. “Terhitung mulai 01 Januari 2023, seluruh Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi hanya menerima dan memproses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik yang dikirim melalui aplikasi e-mp/sppt-ti," ujar Fadil. [caption id="attachment_491558" align="alignnone" width="597"] Jampidum Kejagung Fadil Zumhana (Foto: MI/Aswan)[/caption] Di samping itu, lanjut Fadil, terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan melalui aplikasi e-berpadu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk secara aktif melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Polres dan Lapas atau Rutan. Dalam rangka monitoring dan evaluasi aplikasi Case Management System (CMS), Fadil mengatakan maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) akan melakukan penilaian terhadap keaktifan satuan kerja di daerah secara berkala dengan parameter penilaian yang terus ditingkatkan untuk memperoleh data yang berkualitas. “Untuk mengakomodir adanya perubahan administrasi terkait diversi sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum sehingga Pusdaskrimti pada hari ini akan merilis Patch CMS Versi 1.7.3.,”ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, mengharapkan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan menggunakan aplikasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) perkara tindak pidana umum. Selain itu, pihaknya juga melaksanakan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk semua dokumen perkara yang akan dipertukarkan melalui SPPT-TI dengan menggunakan aplikasi Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik (SIPEDE) baik kuantitas maupun kualitas datanya. Adapun hasil penilaian Case Management System (CMS) terhadap Satuan Kerja Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Republik Indonesia, periode Januari sampai dengan Desember 2022 adalah sebagai berikut; Tingkat Kejaksaan Tinggi a. Juara I : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta b. Juara II : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c. Juara III : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tingkat Kejaksaan Negeri 1. Kejaksaan Negeri (dengan jumlah SPDP 0 s.d 100) a. Juara I : Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen b. Juara II : Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan c. Juara III : Kejaksaan Negeri Tomohon 2. Kejaksaan Negeri (101 s.d 200 SPDP) a. Juara I : Kejaksaan Negeri Karanganyar b. Juara II : Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara c. Juara III : Kejaksaan Negeri Ponorogo 3. Kejaksaan Negeri (201 s.d 300 SPDP) a. Juara I : Kejaksaan Negeri Tanah Laut b. Juara II : Kejaksaan Negeri Polewali Mandar c. Juara III : Kejaksaan Negeri Lombok Tengah 4. Kejaksaan Negeri (301 s.d 500 SPDP) a. Juara I : Kejaksaan Negeri Dumai b. Juara II : Kejaksaan Negeri Banda Aceh c. Juara III : Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu 5. Kejaksaan Negeri (501 s.d 1000 SPDP) a. Juara I : Kejaksaan Negeri Banyuwangi b. Juara II : Kejaksaan Negeri Sleman c. Juara III : Kejaksaan Negeri Kampar 6. Kejaksaan Negeri (>1000 SPDP) Hadir dalam acara ini secara virtual yaitu Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Pusdaskrimti, Para Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.              

Topik:

Kejagung CMS