Sidang Tragedi Kanjuruhan akan Hadirkan 140 Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Januari 2023 08:21 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan pada Senin (16/1). Adapun sebanyak 140 saksi bakal dihadirkan dalam sidang lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut. "140 (saksi), ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan," kata Humas PN Surabaya Suparno kepada wartawan, Jumat (13/1). Sidang akan dipimpin oleh tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan secara maraton, yaitu tiga kali dalam sepekan. "Ini saya kemarin bicara sama majelis itu, rencananya itu tiga kali dalam satu minggu," ujar Suparno. Suparno mengatakan, pihaknya berharap persidangan bisa berjalan aman dan tertib, tanpa ada gangguan apapun. "Pelaksanaan sidang Kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apapun," ucapnya. Diketahui, lima tersangka yang akan menjalani sidang itu, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.