Pasca Tiga Hakim PN Surabaya, Kejaksaan Tangkap Panitera PN Jaktim, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2024 18:38 WIB
Kejati DKI Jakarta menahan RP, seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus korupsi yang melibatkan eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar terkait tanah milik PT. Pertamina
Kejati DKI Jakarta menahan RP, seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus korupsi yang melibatkan eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar terkait tanah milik PT. Pertamina

Jakarta, MI - Pasca Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya soal kasus Ronald Tannur, kini giliran Kejati DKI Jakarta menagkap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) insial RP.

RP yang diduga menerima uang suap Rp 1 miliar langsung menetapkan RP sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jaktim.

"Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka RP dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan menindaklanjuti tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Adapun RP diketahui bertugas mempercepat pelaksanaan sita eksekusi uang senilai Rp 244,6 miliar terkait sengketa pertanahan milik PT Pertamina. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan bahwa kasus melibatkan tersangka RP, berawal dari penuntasan kasus lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan

RP, selaku panitera PN Jaktim 2020-2022 menerima uang dari seorang berinisial AS. Padahal, AS sudah berstatus terpidana dari keputusan hukum melalui peninjaun kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan PK yang mengharuskan PT Pertamina Persero, membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS,” kata Syarief.

Suap yang diberikan oleh terpidana AS diberikan kepada tersangka RP melalui peran saksi DR.

"Suap kepada RP diberiksan AS melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah tersangka RP. Dan selanjutnya diserahkan bertahap melalui transfer, dan tunai," ucap Syarief.

Menurut dia, Kejati DKI Jakarta menyampaikan penyesalannya atas keterlibatan aktor-aktor peradilan dalam praktik korupsi. Namun, kejaksaan tetap akan objektif serta profesional terhadap pihak manapun yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi.

"Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyelahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas bersama atas penegakan hukum," ujar Syarief. 

Dia menyebut, tim penyidik menjerat tersangka RP dengan sangkaan Pasal b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

3 Hakim PN Surabaya ditangkap

Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10/2024). 

Mereka juga membekuk advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya

Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (an)

Topik:

PN Jakatim PN Surabaya Panitera Kejati DKI Kejati Jatim Kejagung