Rumah Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Diacak-acak Lagi, Kejagung Bidik Barang Bukti Lain!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2024 17:44 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menggeledah rumah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA), Zarof Ricar di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Padahal, pada pekan lalu, penyidik baru saja menuntaskan penggeledahan dengan hasil penyitaan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batang dari rumah pensiunan MA tersebut.

"Kemarin itu, penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Dalam kasus ini, kejaksaan awalnya menangkap pengacara terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Dia diduga melakukan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk membebaskan kliennya dari seluruh tuduhan pidana. 

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan bukti cukup untuk kemudian turut menggeledah dan menangkap tiga hakim yang memberi hadiah vonis bebas kepada Ronald, Juli lalu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Lisa ternyata sudah mengirimkan suap juga kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim kasasi perkara Ronald. Mereka adalah Hakim Agung Soesilo, Sutarjo, dan Anilai Mardiah. Uang suap tersebut diberikan melalui perantara yaitu Zarof Ricar.

Pada kasus ini, Lisa memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof yang terdiri dari Rp4 miliar untuk tiga hakim kasasi; serta Rp1 miliar untuk mantan Kepala Balitbang tersebut. 

"Kemarin, kita tanya [ke penyidik]; tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus akan berkembang. Nanti kita lihat ya," kunci Harli.

Topik:

Kejagung Zarof Ricar Ronald Tannur MA Mahkamah Agung