Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Diperiksa Senin

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Januari 2023 15:08 WIB
Jakarta, MI - Ferry Irawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Senin (16/1) mendatang. "Surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan), supaya hari Senin (16/1) besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Kamis (12/1). Diketahui, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses gelar perkara. Penyidik juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Mereka yang telah diperiksa di antaranya pegawai house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel. Dirmanto mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti, seperti handuk dan sprei. “Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” ungkapnya. Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.