Kasus Judi Online, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Kemenkominfo untuk Penggalangan Dana Politik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2023 16:06 WIB
Jakarta, MI - Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan ada transaksi bernilai ratusan triliun dari hasil judi online yang dikenal dengan 303. Dimana kode 303 ini merupakan sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (14/1). Jika dilihat kasus-kasus yang terjadi dari praktek perjudian online ini, kata Yudi, patut diduga ada koneksi kuat antara mafia perjudian dengan oknum pejabat dari Kemenkominfo. Dugaan ini, tegas Yudi, tidak terlepas dari domain-domain judi online ilegal yang masih belum ditindak oleh Kemenkominfo. "Memang sejauh ini, pihak Kemenkominfo telah menutup sejumlah domain judi online. Akan tetapi bersamaan dengan itu, juga masih banyak yang mengudara," ujar Yudi. "Jangan sampai ada praktek tebang pilih di Kemenkominfo, sehingga berpotensi sebagai tindak kriminal korupsi," tambahnya. Bagi Yudi, hal ini tentu saja sangat berbahaya, jika terjadi korupsi dalam hal pemberantasan judi online, dimana Presiden Jokowi telah memerintahkan ke Kapolri untuk dengan tegas memberantas perjudian, termasuk maraknya judi online. Dalam hal ini, lanjut Yudi, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi kapasitas Menkominfo dalam memimpin Kementeriannya atas masih maraknya perjudian online. "Jangan sampai Kementerian ini dimanfaatkan oleh mafia atau gangster judi online demi kekuasaannya," tukasnya. "Ini menjadi preseden yang sangat buruk, jika sebuah Kementeriaan di dalam Negara menjadi instrumen melakukan praktek korupsi untuk penggalangan dana politik melalui judi online," timpalnya. (MI)