Polisi Buru 2 Pemasok Narkoba ke Aktor Revaldo
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
14 Januari 2023 16:21 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Dua pemasok narkoba ke aktor Revaldo masih diburu pihak kepolisian. Adapun kedua orang itu, yakni perempuan berinisial T dan pria berinisial G.
"Untuk penyuplainya kita masih terus dalami ya, karena dalam hal ini penyidik masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Trunoyudo mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan dari orang tersebut untuk mendalami kasus narkoba Revaldo.
"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ujarnya.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1).
Revaldo ditangkap setelah mengonsumsi narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti beberapa di antaranya satu klip ganja seberat 0,39 gram, satu klip ganja seberat 0,84 gram, satu klip biji ganja seberat 0,34 gram, dua butir pil ekstasi, lima klip sisa sabu, kertas papir, kaca pipet, dan alat isap ganja.
Ini merupakan ketiga kalinya dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Revaldo terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2006 dan tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan bebas pada tahun 2015.
Dalam kasus ini, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, Revaldo mengaku kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja sejak satu tahun terakhir, yaitu 2022. Revaldo juga mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari dua orang.
Sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial T, dan ganja diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial G. Hingga saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah mencari keberadaan dua orang tersebut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
1 jam yang lalu
Metropolitan
![Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya Polisi mengungkap tersangka MAFA (20), bandar video porno anak menjual konten pornografi tersebut kepada member grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno itu dijual seharga Rp 165 ribu hingga eceran Rp 15 ribu](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/promo-ramadan.webp)
Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya
30 Juli 2024 17:12 WIB