Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 09:45 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Rabu (18/1). Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta jaksa memberikan tuntutan maksimal atau hukuman mati kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. "Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin dalam keterangan tertulis. Sementara untuk terdakwa Bharada E, kata Martin, keluarga Brigadir J berharap jaksa memberikan keringanan tuntutan. Sebab, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. "Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ungkapnya. Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) dituntut 8 tahun penjara.