KPK Sebut Lukas Enembe Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 09:16 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tidak perlu berobat ke luar negeri. Alex mengatakan fasilitas kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dinilai cukup memadai untuk pengobatan yang bersangkutan. "Jadi, untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan berobat ke luar negeri. Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD khususnya, penyakit yang bersangkutan bisa diatasi. Jadi, enggak perlu berobat ke luar negeri," kata Alexander Marwata, Selasa (17/1). KPK, kata Alex, akan memfasilitasi Lukas berobat ke luar negeri apabila ada rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Ketika RSPAD atau IDI menyatakan ketidaksanggupan atau merekomendasikan yang bersangkutan dibawa ke luar negeri, tentu akan kami fasilitasi," ungkapnya. Meski demikian, Alex mengatakan hal tersebut untuk sementara tidak diperlukan karena hasil pemeriksaan menyatakan Lukas dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum. "Hasil pemeriksaan dokter RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan hipertensi, itu karena faktor usia atau kondisi badan yang bersangkutan; dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," jelasnya. Alex pun mengatakan Lukas bisa saja beralasan tidak sehat atau tidak fit untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pada situasi tersebut, penyidik KPK akan berpegang kepada hasil pemeriksaan oleh tim dokter. Diketahui, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Selasa (17/1). Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rijatono diduga menyetorkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Adapun ketiga proyek itu, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. KPK diketahui telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.