Siapa yang Membunuh Harus Dihukum, Ayat Alkitab Pembukaan Tuntutan Ferdy Sambo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2023 18:27 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat mulai membacakan tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, jaksa membukanya dengan mengutip dua ayat Alkitab. "Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," kata Jaksa saat membacakan kutipan ayat alkitab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1). "Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum" Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga berdoa agar Allah SWT bisa membimbing majelis hakim agar dapat mengambil putusan yang tepat atas tuntutan yang akan dibacakan jaksa. "Sehingga putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini adalah putusan yang objektif dan seadil-adilnya, apalagi menyangkut pertanggungjawabkan hilangnya nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan kepada tuhan selaku penciptanya, masyarakat, bangsa dan negara dalam putusan pengadilan," ujarnya. "Semangat kesungguhan ketekunan kegigihan dalam upaya menemukan kebenaran adalah suatu kenyataan bahwa di depan persidangan terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan tim Penasihat Hukum adalah sebuah dinamika persidangan sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan," sambungnya. Terakhir, jaksa juga mengutip kalimat dari mantan Hakim Agung dan Dewas KPK, almarhum Artidjo Alkostar. "Hakim yang bertanggung jawab akan menerapkan keadilan hukum terbaik meskipun dalam keadilan sosial yang terburuk," ujarnya. Adapun dalam kasusnya, Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

Ferdy Sambo