Amppuh Desak Ferdy Sambo Cs Dihukum Mati, Kecuali Richard Eliezer!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2023 18:21 WIB
Jakarta, MI - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di tengah Sidang Pembacan Tuntutan Ferdy Sambo, Selasa (17/1). Para demonstran mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya  kecuali Bharada Richard Eiezer atau Bharada E dengan dakwaan hukuman mati. Berdasarkan pantauan Monitor Indonesia, aksi tersebut digelar sekitar pukul 13.40 WIB. Selain mendesak tim JPU, puluhan massa aksi itu juga mendesak majelis hakim PN Jaksel, yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Sentosa agar bersikap objektif dalam memberikan keputusan di akhir sidang. Dalam kesempatanya, massa aksi menilai hal itu lantaran agenda sidang mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sangat dramatis seperti drama Korea. Selain itu, massa aksi juga menilai, pernyataan-pernyataan yang disampaikan para terdakwa penuh drama dan kebohongan. "Meminta hakim Pengadilan Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan agenda persidangan kasus Ferdy Sambo cs seperti drama Korea yang penuh drama kebohongan," kata seorang orator sambil memegang pengeras suara di depan PN Jaksel. "Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat untuk menuntut hukuman mati atau hukuman seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo cs," lanjut orator. Aksi tersebut sempat diwarnai gesekan antara massa aksi dengan para petugas kepolisian yang berjaga disekitar PN Jaksel. Hal itu lantaran petugas kepolisian mengganggap aksi massa tersebut menyebabkan kemacetan di jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.  Beruntung unjuk rasa tersebut tidak berangsur lama, lantaran aparat kepolisian dengan sigap membubarkan massa. Sempat terjadi perdebatan cukup panas antara pihak kepolisian dengan massa aksi. Hal tersebut lantaran massa aksi tetap bertahan meski polisi hendak memaksa massa puluhan massa aksi itu untuk membubarkan diri. Kendati demikian, tak berangsur lama, para pengunjukrasa pun membubarkan diri. Pihak kepolisian berhasil membujuk massa aksi tersebut untuk membubarkan diri. Pasca massa aks membubarkan diri, arus lalu lintas disekitar jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (Jaksel) itu berangsur kembali konsusif ramai lancar. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya telah menuntut Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut menurut JPU, lantaran mantan Jenderal bintang dua itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Selain itu, JPU juga menilai, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan yang berbelit-belit saat berlangsungnya sidang yang digelar di ruangan sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, perbuatan Sambo juga mengakibatkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga.  "Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Dalam kasus pembunuhan berencana ini, tim JPU menilai, perbuatan Ferdy Sambo tidak etis dan tidak pantas dilakukan lantaran sosoknya itu merupakan seorang jenderal bintang dua yang menduduki posisi strategis yakni sebagai Kadiv Propam Polri.  Menurut JPU, perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya itu merupakan perbuatan yang tecela lantaran sosoknya merupakan aparatur penegak hukum dan petinggi polri.  "Akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kegaduhan yang luas dimasyarakat, perbuatan terdakwa juga tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," imbuh JPU.

Topik:

Ferdy Sambo