Perbuatan Ferdy Sambo Kelewatan, Seharusnya Dihukum Mati!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 20 tahun. “Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual. Dalam perkara ini keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal (hukuman mati),” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/1). Martin pun mencermati pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam kasus ini, salah satunya adalah pembunuhan berencana. Ia menganggap perbuatan Sambo sudah sangat kelewatan, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum. “Memang kita melihat dua perbuatan yang terbukti menurut jaksa, dan salah satu ancamannya dari Pasal 340 itu maksimalnya hukuman mati,” ungkapnya. Diketahui, pihak terdakwa Ferdy Sambo berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. Martin pun menilai pembelaan tersebut akan sia-sia belaka. Sebab, kata dia, bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan dinilainya tidak kuat. Keluarga pun berharap agar hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dapat memberikan putusan yang berani, hingga menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. “Hakim dapat adil dalam membuat putusan, dan menghukum para terdakwa. Kalau bisa, tidak perlu sesuai dengan tuntutan jaksa, (semoga) putusannya bisa lebih berat,” pungkasnya. Diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Pada persidangan selanjutnya, pihak Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan, Selasa 24 Januari 2023