Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sambo Siapkan Pledoi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2023 16:47 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) usai dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan tanggapan Sambo dan penasihat hukumnya. “Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1). “Sudah berkonsultasi?,” tanya Hakim Wahyu. “Sudah yang mulia,” jawab Ferdy Sambo. “Terimakasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” timpal kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Hakim Wahyu kemudian, memberikan waktu kepada mantan Kadiv Propam Polri itu, untuk menyusun pledoi yang bakal dibacakan pada Selasa (24/1) pekan depan. “Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” ujar Hakim Wahyu. Sebagaimana diketahui, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  penjara seumur hidup. Jaksa menilai, Ferdy Sambo melakukan dugaan pembunuhan berencana ini. “Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa. Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.