Keluarga Brigadir J Harap Bharada E Diberi Keringanan Hukuman

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 10:21 WIB
Jakarta, MI - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berharap jaksa memberikan keringanan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. "Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas dalam keterangan tertulis. Sementara itu, untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kata Martin, keluarga Brigadir J meminta jaksa memberikan tuntutan maksimal atau hukuman mati. "Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," jelasnya. Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Rabu (18/1). Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) dituntut 8 tahun penjara.