Kuasa Hukum Bharada E Harap Kliennya Dituntut Bebas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2023 10:33 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mengambil sikap progresif, dengan memberikan tuntutan bebas pada kliennya. "Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (18/1). Menurutnya, dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat kepercayaan publik kepada institusi Polri menurun. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan dan berkali-kali meminta kasus ini dituntaskan. "Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," ujarnya. Ronny juga menjelaskan, tuntutan bebas untuk Bharada E bisa menjadi pelajaran penting ke depan, yang mana ada kesadaran baru bahwa aparat hukum tidak boleh lagi memiliki kekuasaan sangat besar. Dan dengan sewenang-wenang mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah. "Fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian RE sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit, sangat kooperatif. Juga terungkap bahwa dia memang tidak punya mens rea, tidak punya niat. Hanya karena diperintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang," ungkapnya. Dalam persidangan, tambah ronny, para ahli mendukung Bharada E untuk bebas. Karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban sebagai alat. Maka dari itu, tanpa bermaksud mendahului, pihaknya mendorong JPU berani mengambil sikap yang progresif untuk dunia hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.