Hari Ini, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 11:41 WIB
Jakarta, MI - Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, pada hari ini, Rabu (18/1). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka. Berdasarkan pantauan monitorindonesia.com, keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.10 WIB. Mereka datang dengan ditemani tim pengacara Lukas Enembe. "Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lakka dan kami memberi pemahaman bahwa karena ini enggak ada hubungan dengan bapak maka sebagai warga negara yang baik, datang memberi keterangan supaya terang perkara ini," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Adapun keduanya akan diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan soal gratifikasi yang dilakukan oleh Rijatono Lakka. "Hari ini kami mengantar ibu Lukas Enembe dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dengan dalam panggilan disebutkan gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka," ungkapnya. Diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. KPK juga diketahui telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.