Sidang Tuntutan Dimulai, Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2023 11:46 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman Santoso, bertanya kondisi Putri hari ini. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu pun mengaku masih ada gangguan pencernaan, tetapi masih bisa mengikuti persidangan. "Saudara terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?" tanya hakim. "Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan tapi saya siap," jawab Putri. Hakim kemudian mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan surat tuntutan terhadap Putri. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.