Tuntutan Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Cuek soal Pelecehan yang Dialami Istrinya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2023 12:19 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai banyak kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi, yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya, jaksa mengatakan, suaminya, Ferdy Sambo terkesan cuek karena tak melarang Putri melakukan isolasi mandiri dengan mengajak Yosua. Awalnya, jaksa menyatakan dugaan pelecehan yang terjadi pada Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 itu tidak cukup bukti. "Pengakuan terdakwa Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual tidak cukup alat bukti," kata jaksa saat membacakan berkas tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Jaksa mengatakan tak ada yang melihat dugaan pelecehan itu terjadi, dan istri mantan Kadiv Propam Polri itu juga tidak menunjukkan bukti visum dugaan pemerkosaan. "Pelecehan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti,"ujar jaksa. Jaksa juga menyinggung posisi Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri, saat peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi, sementara Yosua diduga sebagai pelaku berstatus sebagai ajudan Sambo. Tak hanya itu, jaksa juga mengungkit momen Putri memanggil Yosua untuk bicara berdua di kamar, usai dugaan pelecehan terjadi sebagai hal janggal. Jaksa menilai dugaan pelecehan itu janggal, lantaran Yosua malah diajak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022. Menurut jaksa, seorang korban pelecehan pada umumnya mengalami trauma. "Ditambah lagi di mana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan," pungkas jaksa. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.