Sidang Hari Ini, Hendra Kurniawan Hadirkan Mantan Wakapolri Jadi Saksi Meringankan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Januari 2023 10:49 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Jumat (20/1). Sebanyak tiga terdakwa akan menjalani sidang hari ini, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, dalam sidang ini, pihaknya akan menghadirkan dua ahli dan satu saksi meringankan. Dua ahli itu, yakni ahli hukum tata negara (HTN) atau hukum administrasi negara (HAN) Margarito Kamis dan ahli psikologi sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila (UP) Silverius Y Soeharso. Sementara satu saksi meringankan, yaitu mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno. "Ahli HTN/HAN Margarito Kamis, Ahli Psikolog Silverius Y. Soeharso, dan saksi A de Charge, Komjen Pol (Purn) Oegroseno," kata Ragahdo kepada wartawan, Jumat (20/1). Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.