Kejagung Periksa Bekas Petinggi Waskita Karya Kasus Dugaan Korupsi 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2023 03:28 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan SDU Direktur Operasional II PT Waskita Karya (persero) Tbk, inisial C terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Kamis (19/1) kemarin. "Saksi C diperiksa untuk tersangka BR," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus ini. Adapun 3 orang tersangka tersebut diantaranya, inisial Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 - Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018 - Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Adapun peran para tersangka, yaitu, HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.