Dianggap Tau Proyek BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 23:56 WIB
Jakarta, MI - Direktur PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia inisial SQ turut diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SQ diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun itu. Selain SQ, Kejagung juga memeriksa 3 saksi lainnya juga untuk tersangka AAl, GMS dan YS yang telah menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan). "K selaku Direktur PT Elebram Systems. FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul dan DAN selaku Karyawan PT Eltran Indonesia Baru," jelas Ketut, Kamis (19/1). Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Diketahui, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022. Sementara penyidik meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022 lalu. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut. Peran tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut. Sementara peran tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu. Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia