KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim, Amankan Dokumen Penganggaran Dana Hibah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Januari 2023 22:03 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus korupsi suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (17/1) dan Rabu (18/1). Tiga lokasi tersebut adalah rumah dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim Kusnadi, rumah Wakil Ketua DPRD Jatim, serta rumah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1). Ali menyampaikan, pihaknya akan segera menganalisis dan menyita bukti-bukti yang diperoleh dari giat tersebut. Bukti-bukti tersebut nantinya akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, KPK melakukan OTT yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Keempat tersangka itu adalah Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Dalam kasus ini, Sahat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).   #DPRD Jatim

Topik:

KPK dprd jatim