Pakar Hukum Dorong Jaksa Agung Beri Sanksi JPU Ferdy Sambo Tak Profesional 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 17:31 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menindak tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dinilai tak profesional dalam menuntut para terdakwa lebih rendah dari pada dakwaan sebelumnya. "Kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya. Tetapi jika memang ditemukan ada bukti-bukti yang mempengaruhi rendahnya tuntutan jaksa, maka tidak hanya proses administratif kepegawaian atau etika profesional, tetapi juga harus diselesaikan juga secara pidana," kata Abdul Fickar saat dihubungi Monitor Indonesia, Kamis (19/1). Menurut Abdul Fickar, JPU tidak konsisten dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC). Padahal, lanjut dia, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Tim JPU menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara. Menurut Abdul Fickar, seharusnya status JC pada Eliezer dapat mengurangi tuntutan masa hukuman. "Tuntutan terhadap Bharada E yang nampaknya kurang menpertimbangkan status JC nya merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan," jelasnya. Hal ini, tegas Abdul Fickar, bisa berpengaruh pada perkembangan pebegakan hukum pidana khususnya pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana. "Sehingga orang atau pelaku enggan menjadi JC karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan," ujarnya. Menurut Fickar juga, tindakan terpaksa Eliezer seharusnya juga menjadi poin pertimbangan JPU. "Ketika dia melakukan itu dilakukan secara terpaksa kan. Nah mestinya dia paling tidak sama dengan tuntutannya Ricky Rizal dan Kuat Maruf gitu. Nah hanya saja memang mungkin Jaksa melihat kalau Ricky bisa menolak, kenapa Eliezer tidak menolak perintahnya Sambo," katanya. Fickar pun menyebut, status JC dan kejujuran Eliezer dalam persidangan dapat mengurangi putusan. Meski, dia menilai pengurangan masa hukuman Eliezer tidak akan menjadi lebih rendah dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf. "Meskipun jaksa tidak memperhitungkan, tapi Hakim mempunyai kebijakan tersendiri dengan ketentuan justice collaborator itu. Kalau lebih rendah tidak mungkin, karena kalau dibandingkan Ricky Rizal bisa menolak. Di dalam fakta persidangan dia tidak pernah menolak, paling tidak bertanya," kata Fickar. Untuk itu, Fickar menambahkan, bahwa hal ini merupakan pembelajaran berharga bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama bagi mereka yang akan meningkat menjadi perwira tinggi. "Harus ada test yang ketat bagi kenaikan pangkatnya, karena seluruh perilakunya akan mempengaruhi instansi kepolisian," tutup Abdul Fickar. (Wan)