KPK Bakal Periksa Siapapun Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tanah Pulogebang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 16:32 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. “Pasti akan kami panggil, KPK akan memanggil siapapun yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/01). Menurutnya, KPK akan memanggil setiap orang yang berkaitan dengan perkara usai menganalisa dokumen-dokumen yang disita oleh KPK dari penggeledahan hari Selasa (17/01) kemarin. Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan pasti terkait memanggil saksi itu ke lembaga KPK. Hal ini dikarenakan masih adanya beberapa dokumen yang perlu dianalisa lebih dalam. “Nanti kedepannya akan kami sampaikan dan umumkan hasil dari penyelidikan yang kami lakukan saat ini,” tambah Ali. Diketahui, KPK telah menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada hari Selasa kemarin ke beberapa lantai yang salah satunya diduga ruangan milik Prasetyo Edi. “Kita menggeledah beberapa lantai yakni lantai 2,4,6,8, dan 10 termasuk ruangan Komisi C beserta staf dan anggota DPRD DKI,” tandas Ali. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pasar Jaya, Pulogebang, Jakarta Timur. Terkait hal itu, KPK berjanji akan secara terbuka menyampaikan proses penyelidikam yang dilakukan secara bertahap. “Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” tegas Ali. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat mengungkapnya karena masih berkaitan dengan proses penyidikan. Dipastikan penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup. "KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka. Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," ungkapnya. Kasus dugaan korupsi pada proses pengadaan lahan pemerintah DKI Jakarta di Polu Gebang ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar. "Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," tambah Ali.