Jaksa Agung Didesak Revisi Tuntutan Bharada E

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Januari 2023 16:00 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merevisi tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia mengatakan jika jaksa agung memang peka dengan rasa keadilan masyarakat, maka jaksa agung bisa merevisi tuntutan tersebut. "Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1). Edwin kemudian memberikan contoh, berita yang menerangkan jaksa pernah melakukan revisi tuntutan dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat, pada 2021. "Ada kasus seorang istri yang dituntut oleh JPU satu tahun penjara karena memaki suaminya. Kemudian oleh Jaksa Agung direvisi tuntutannya," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," sambungnya. Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.