Kejagung Soal Isu Selingkuh Putri Candrawathi dan Brigadir J: Bumbu dari Poligraf
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
19 Januari 2023 15:33 WIB
![Kejagung Soal Isu Selingkuh Putri Candrawathi dan Brigadir J: Bumbu dari Poligraf](https://monitorindonesia.com/2022/12/IMG_20221223_152341.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan soal isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan bumbu dalam tuntutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, jaksa memasukkan perselingkuhan ke dalam tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf.
"Selingkuh gitu ya, saya juga ketika dengar itu saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? 'ini dari ahli poligraf Pak'," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1).
Meski demikian, Fadil menegaskan pihaknya tidak mendakwakan perselingkuhan dalam kasus tersebut. Ia menyebut isu perselingkuhan itu hanya sebagai bumbu dalam tuntutan.
"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana, namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan" ujar Fadil.
"Jaksa itu boleh memasukkan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," jelasnya.
Fadil mengatakan pihaknya menghargai semua keterangan ahli selama rangkaian proses persidangan. Ia juga mengatakan tak ada kewajiban dari jaksa untuk membuktikan perselingkuhan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung perselingkuhan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J, saat membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan pada Senin (16/1).
Jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual terhadap Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
6 jam yang lalu
Hukum
![CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun Penampakan uang hasil korupsi timah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uang-korupsi-timah.webp)
CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun
6 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
17 jam yang lalu