Kejagung Soal Isu Selingkuh Putri Candrawathi dan Brigadir J: Bumbu dari Poligraf

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Januari 2023 15:33 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan soal isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan bumbu dalam tuntutan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, jaksa memasukkan perselingkuhan ke dalam tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf. "Selingkuh gitu ya, saya juga ketika dengar itu saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? 'ini dari ahli poligraf Pak'," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1). Meski demikian, Fadil menegaskan pihaknya tidak mendakwakan perselingkuhan dalam kasus tersebut. Ia menyebut isu perselingkuhan itu hanya sebagai bumbu dalam tuntutan. "Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana, namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan" ujar Fadil. "Jaksa itu boleh memasukkan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," jelasnya. Fadil mengatakan pihaknya menghargai semua keterangan ahli selama rangkaian proses persidangan. Ia juga mengatakan tak ada kewajiban dari jaksa untuk membuktikan perselingkuhan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung perselingkuhan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J, saat membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dalam persidangan pada Senin (16/1). Jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual terhadap Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.