Kejagung Jelaskan Kenapa Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Januari 2023 14:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, hal itu karena tuntutan ke Ferdy Sambo sudah maksimal. "Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1). Fadil mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup merupakan tuntutan tertinggi yang diatur KUHP. Dengan demikian, tentu tak ada hal yang meringankan. "Ini (seumur hidup) sudah di atas tertinggi. Tentu hal yang meringankan nggak ada. Kecuali saya tuntut 20 tahun beliau, terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan," kata Fadil. "Karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan, bener nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," ungkapnya. Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” kata jaksa. Jaksa mengatakan perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,” jelas jaksa. Jaksa pun menyatakan tak ada hal meringankan bagi Sambo. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa. Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.