Kejagung ke LPSK: Jangan Intervensi Tuntutan Ferdy Sambo Dkk

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Januari 2023 14:02 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana merespons pernyataan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas yang menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Fadil meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa dalam hal penuntutan kasus ini. "Namun saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1). "Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," sambungnya. Meski begitu, Fadil menghormati apa yang disampaikan oleh LPSK. Dia meminta seluruh masyarakat untuk menunggu putusan hakim nantinya, terkait justice collaborator terhadap Bharada E dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J. "Kalau LPSK tidak masuk mungkin tidak segitu tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim," jelasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyesalkan tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perihal hal itu, Susi menyebut Bharada E berstatus justice collaborator karena sudah berani mengungkap kasus tersebut. "Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami, karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," kata Susi di PN Jaksel, Rabu (20/1). Susi menilai, jaksa tidak mencermati status justice collaborator dalam melakukan penuntutan terhadap Bharada E. Pihaknya, kata dia, berharap hakim dapat membuat keputusan dengan seadil-adilnya. "Ini kan nyatanya tidak, ada ini yang kami sesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami. Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," pungkasnya. Adapun tuntutan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu: 1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup 2. Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara 3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara 4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara 5. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.