Sidang Tuntutan Irfan Widyanto di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditunda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Januari 2023 13:32 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Irfan Widyanto, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditunda dan akan digelar kembali pada Jumat (27/1). Sidang pembacaan tuntutan ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan analisis yudiris dalam berkas tuntutan kasus. "Mohon izin, ada analisis yuridis belum selesai. Jadi kami mohon waktu ditunda Jumat, Yang Mulia," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1). Hakim Ketua Afrizal Hadi pun mengingatkan waktu penahanan sudah mepet. Hakim kemudian meminta agar tidak ada lagi penundaan di sidang yang akan datang. "Saya kira penundaan ini bisa memberikan waktu ke penasihat hukum untuk siapkan pleidoi pada 3 Februari, dan jangan ada penundaan lagi. Sidang ditunda pada Jumat, 27 Januari 2023," kata Hakim Ketua. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.