Pemuda Batak Bersatu Minta Sambo dan Putri Dihukum Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2023 14:40 WIB
Jakarta, MI - Puluhan masyarakat yang menamakan diri Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi didepan Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Selatan dengan mendesak terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum mati seperti dalam pasal dakwaannya, Pasal 340 KUHP. Mereka juga meminta Kuat Ma' ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan seadil-adilnya. "Kami meminta keadilan atas kasus ini, karena Ferdy Sambo hanya dikenakan pasal 340, idealnya dia mendapat hukuman mati," tegas Wakil Ketua Dean Pimpinan Cabang (DPC) PBB Jefry Simorangkir, Selasa (24/1). Jefri juga menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi (PC) Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Padahal, menurut Jefri mereka itu jelas jelas telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. "PC harusnya juga dihukum mati karena dia juga aktor dibalik kasus ini, termasuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," bebernya. Selain itu, Jefri juga menyesalkan tuntutan terhadap Richard Eliezer yang lebih tinggi dari ketiga terdakwa lainnya. Padahal Richard Eliezer, merupakan orang yang membongkar kasus tersebut. "Richard itu membantu membongkar kasus ini malah, dihukum lebih berat, bagi kami ini tidak adil, apalagi Yoshua itu warga Batak yang meninggal. Di tembak, dan itu kami merasa terzolimi," tegasnya. Jefri menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak jika vonis nanti sama dengan tuntutan dari JPU. Karena pihaknya tetap bersikukuh menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituntut mati. "Kami akan terus mengawal tuntutan ini hingga hukuman mati," tandasnya. Pemuda Batak Bersatu juga membentangkan salah satu poster " Pimpinan Hakim Kami PBB Menundukungmu Mengambil Putusan yang Tegas dan Adil".