Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi Pincisan Penuntut Umum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2023 16:53 WIB
Jakarta, MI - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf menilai isu perselingkuhan yang disertakan dalam pembacaan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya imajinasi picisan. “Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban hanyalah imajinasi picisan Penuntut Umum,” tegas tim PH dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (24/1). Alasannya, karena alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangan saksi. “Karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa," ungkapnya. "Dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” imbuhnya. Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini bersama Ricky Rizal dan Putri Candrawathi. Jaksa mengatakan, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer yang juga telah dituntut 12 tahun penjara.