Lagi, Kejagung Periksa Dua Anak Buah Menteri Johnny Terkait Korupsi BTS

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Januari 2023 20:17 WIB
Jakarta, MI - Dua anak buah Menteri Kominfo Johnny G Plate, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada Selasa (24/1). Dua saksi tersebut adalah inisial HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika dan inisial ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Kejagung juga memeriksa 3 saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. "J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara, ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Adapun kelima orang saksi ini diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, dan tersangka YS. Diketahui, perhitungan sementara itu berdasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut yakni Rp 10 triliun. #Menkominfo Johnny G Plate #Johnny G Plate # Johnny