Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin Kasus Korupsi Impor Garam 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2023 21:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Pelaksana pada Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, inisial YHA terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 untuk tersangka MK. MK adalah mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2012-2022. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/1). Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menetapkan enam (6) orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian. Ketiganya yaitu MK mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ mantan Direktur Industri Kimia Hulu dan YA mantan Kasubdit Industri Kimia Hulu. Tiga tersangka lainnya dari swasta yaitu FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), SW alias ST selaku Bendahara AIPGI dan merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi serta YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM). Adapun para tersangka yang diduga merugikan keuangan dan juga perekonomian negara dalam kasus impor garam industri seluruhnya dalam status ditahan. Mereka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3, dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. #Kemenperin